Minggu, 24 November 2024

DPR Kirim Draf RUU Kesehatan ke Pemerintah untuk Dibahas Bersama

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Mohammad Syahril Juru Bicara Kementerian Kesehatan mengatakan, DPR RI sudah mengirimkan Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan kepada Pemerintah untuk dibahas bersama.

Menurut Syahril, tahapan itu sekaligus menjadi tanda mulainya proses pembahasan yang melibatkan partisipasi publik.

“Selanjutnya, Pemerintah dan DPR akan menghimpun seluas-luasnya masukan dan aspirasi dari masyarakat melalui berbagai forum,” ujarnya di Jakarta, Jumat (10/3/2023).

Sebelumnya, Joko Widodo Presiden sudah menunjuk Budi Gunadi Sadikin Menteri Kesehatan sebagai koordinator dalam pembahasan RUU Kesehatan bersama DPR.

Wakil Pemerintah yang juga terlibat yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kemudian, untuk penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Presiden juga menugaskan Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Selain itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana pun ikut terlibat.

Nantinya, masyarakat sebagai pemangku kepentingan akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan.

Baik yang diadakan bersama institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi masyarakat madani, dan organisasi lainnya, secara luring mau pun daring.

Dengan begitu, hak masyarakat untuk didengar bisa dipertimbangkan, dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan terakomodir dalam pembahas RUU Kesehatan.

Sekadar informasi, RUU Kesehatan sudah disahkan sebagai inisiatif DPR pada Rapat Paripurna, tanggal 8 Februari 2023.

Dalam rapat itu, Muhammad Nurdin Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI mengatakan RUU Kesehatan yang diproses dengan metode omnibus law terdiri dari 20 Bab dan 478 pasal.

RUU tersebut diharapkan bisa memicu reformasi di sektor kesehatan. Sehingga, layanan kesehatan bisa lebih mudah diakses masyarakat, lebih murah dan akurat.

Selain itu, RUU Kesehatan juga dirancang untuk mengatasi berbagai persoalan seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan, gizi buruk, serta layanan kesehatan yang selama ini belum optimal.(rid/faz)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
34o
Kurs